NewsLine

Selamat datang di blog GiastaGinting... Semoga blog ini bermanfaat bagi anda.

Rabu, 23 Mei 2012

MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya.
- Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama .
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan
Menurut Pendapat saya:
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
RESUME ILMU BUDAYA DASAR
Bab 1
1.1 Tujuan dan Latar Belakang mempelajari matakuliah Ilmu Budaya Dasar
A. Tujuan
• Minat dan kebiasaan menyelidiki yang terjadi disekitar lingkungan
• Kesadaran akan pola nilai yang dianutnya
• Kerelaan memikirkan kembali dengan hati terbuka degan nilai-nilai yang dianutnya
• Keberanian moral
B. Latar Belakang
• Kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa
• Proses pembangunan yang sedang brlangsung
• Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia
1.2 Ilmu Budaya Dasar sebagai bagian dari mata kuliah dasar umum
Secara khusus MKDU bertujuan untuk menghasilkan warga Negara yang berkualifikasi sebagai berikut :
• Berjiwa pancasila
• Takwa terhadap Tuhan YME
• Memiliki wawasan yang komprehensif
• Memiliki wawasan budaya yang luas
1.3 Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberkan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan . Ilmu Budaya Dasar berasal dari bahasa inggris yaitu The Humanities . Profesor Dr. Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
• Ilmu-ilmu Alamiah
• Ilmu-ilmu social
• Pengetahuan Budaya
1.4 Tujuan Ilmu Budaya Dasar
• Mengusahakan penajamanan kepekaan mahasiswa
• Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memeperluas pandangan
• Menguahakan agar mahasiwa sebagai calon pmimpin bangsa
• Menguahakan wahana komunikasi para akademis
1.5 Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Dua masalah pokok Ilmu Budaya Dasar yaitu :
• Berbagai aspek kehiupan yang merupakan masalah kemanusiaan
• Hakekat manusia yang satu atau universal
` Nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan manusia dengan Tuhan menjadi tema sentral dalam Ilmu Budaya Dasar :
• Manusia dan cinta kasih
• Manusia dan keindahan
• Manusia dan penderitaan
• Manusia dan keadilan
• Manusia dan pandangan hidup
• Manusia dan tanggung jab serta pengabdian
• Manusia dan kegelisahan
• Manusia dan harapan
Bab.2
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Manusia dan kebudayaan merupakan dua hal yang sangat erat terkait satu sama lain.
© MANUSIA
Manusia dialam dunia ini memegang peran yang unik, dan dapat di pandang dari banyak segi. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, manusia dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak yang terdapat didalam jiwa manusia. Daya rasa (perasaan) didalam diri manusia itu ada dua macam, yaitu:
• Perasaan inderawi dan perasaan rohani
Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat pada manusia, seperti : perasaan intelektual, perasaan diri, perasaan sosial.
Ada dua pandangan yang akan kita jadikan acuan untuk menjelaskan tentang unsur-unsur yang membangun manusia, yaitu:
1. Manusia itu terdiri dari empat unsur, yaitu:
o Jasad
o Hayat
o Ruh
o Nafs
2. Manusia sebagai satu kepribadian mengandung tiga unsur, yaitu:
o Id = merupakan struktur kepribadian yang paling primitif dan paling tidak nampak.
o Ego = merupakan bagian atau struktur kepribadian .
o Superego = merupakan struktur kepribadian paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun.
- HAKEKAT MANUSIA
1.
o Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.
o Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk lainnya.
o Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi.
o Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya.
© KEBUDAYAAN
Kebudayaan adaah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
• Unsur-unsur kebudayaan universal, yaitu:
1. Sistem religi (sistem kepercayaan)
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Sistem pengetahuan
4. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi
5. Sistem tekologi dan peralatan
6. Bahasa
7. Kesenian
• Kebudayaan mempunyai tiga wujud, yaitu:
1. Kompleks gagasan, konsep dan pikiran manusia
2. Kompleks aktivitas
3. Wujud sebagai benda
• Orientasi Nilai Budaya
Secara universal menyangkut lima masalah pokok kehidupan manusia, yaitu:
1. Hakekat hidup manusia (MH)
2. Hakeat karya manusia (MK)
3. Hakekat waktu manusia (WM)
4. Hakekat alam manusia (MA)
5. Hakekat hubungan manusia (MN)
• Perubahan Kebudayaan
Masyarakat dan kebudayaan dimanapun selalu dalam keadaan berubah, sekalipun masyarakat dan kebudayaanprimitif yang terisolasi dari berbagai hubungan dengan masyarakat lainnya.
Terjadinya gerak / perubahan ini disebabkan oleh beberapa hal ;
1. Sebab-sebab yang berasal dari dalam masyarakat dan kebudayaan sendiri
2. sebab-sebab perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mreka hidup
o Kaitan manusia dan kebudayaan
Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah : manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup mnusia agar sesuai dengannya.
Dari sisi lain, hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dpat di pandang setara dengan hubungan antar manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis, maksudnya, saling terkait satu sama lain.
Proses dialektis ini melalui tiga tahap, yaitu:
1. Eksternalisasi
2. Obyektivasi
3. Internalisasi
SUMBER: www.wartawarga.gunadarma.ac.id
WARGA NEGARA,NEGARA,DAN MASYARAKAT
HUKUM
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum Positif dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri Hukum
  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
  3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian Hukum
  1. Menurut sumbernya hukum dibagi dalam :
    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
    • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
    • Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
    • Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  2. Menurut bentuknya hukum dibagi dalam
    • Hukum tertulis, yang terbagi atas
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
o Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
o Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
o Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
o Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
o Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
o Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
o Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
o Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
o Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
o Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
Menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
o Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
o Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
o Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
o Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
Menurut isinya hukum dibagi dalam :
o Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
o Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
    1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk Kenegaraan
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-Unsur Negara
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-Sifat Kedaulatan
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber Kedaulatan
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan Negara
  3. Teori kedaulatan Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
    • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
    • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
  1. Kriterium kelahiran
    Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
    • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
    • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
Terjadi dengan disengaja
Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
STUDI KASUS
KETIKA RITUAL ADAT TERJEBAK dalam PELANGGARAN HUKUM PIDANA
mungkin anda merasa aneh dengan judul headline yang saya buat, pada kenyataannya hal ini saya temui ketika saya melakukan perjalanan di daerah Kalimantan Timur,lebih spesifik lagi di daerah kota Tenggarong,atau Kutai Kartanegara tepatnya seputaran kilometer delapan.
Pada waktu itu saya sempat masuk ke daerah kampung orang dayak suku Tunjung Benua,yang kebetulan sekali ketika saya berkunjung,mereka sedang melakukan persiapan upacara untuk menyembuhkan orang sakit serta meminta keselamatan pada leluhur dan dewa untuk kampung mereka.
Sedikit gambaran tentang sejarah klasifikasi suku dayak ketika masih melakukan praktek kanibalisme, suku Tunjung Benua terkenal sebagai laskar atau barisan paling depan ketika ada peperangan antar suku atau lebih tepatnya bisa dikatakan mereka memiliki klan Ksatria. Ada semacam peraturan atau asumsi atau pengakuan tak tertulis diantara suku dayak, yaitu ketika mereka keluar dari wilayah kampungnya,terlepas hanya untuk berburu hewan atau berkebun, dan disaat itu terjadi mereka bertemu dengan suku lain dan terjadi perselisihan sampai mengakibatkan pembunuhan diantara mereka,bagi yang memenangkan pertarungan akan memotong kepala lawannya dan tengkorak kepala itu akan dibawa pulang lalu digantungkan di rumahnya. Semakin banyak jumlah kepala yang tergantung maka semakin dianggap sebagai jawara/jagoan.


sumber gambar : trijayafmyogyakarta.com

Kembali pada persoalan ritual kepada dewa untuk penyembuhan orang sakit dan juga orang gila, yang mereka yakini terjadi karena di hinggapi roh - roh jahat,didalam urutan acara ritualnya, ada hal yang digemari masyarakat sekitar yaitu adanya acara sambung ayam dan permainan dadu,tentu saja ini illegal di mata hukum negara kita. Ketika saya tanyakan soal ini kepada tetua adat/kepala suku, menurutnya ini merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan upacara adat. “memang pada jaman dahulu permainan sambung ayam hanya murni untuk hiburan namun sekarang sudah berkembang menjadi ajang perjudian, ironisnya sering kali hasil dari acara itu kita pakai untuk mendanai upacara ini.”
Pada masa ketika suku dayak masih menganut kanibalisme,sebagai rasa bersyukur dan terima kasih atas permohonan kesembuhan kepada dewa,mereka melakukan pengorbanan dengan memotong kepala manusia. Sesuai perkembangan peradaban akhirnya disimboliskan dengan memotong hewan ternak.
Adanya praktek perjudian dalam bentuk sambung ayam dan permainan dadu sempat membuat polresta tenggarong turun ke lapangan untuk menertibkan,namun mereka mendapat perlawanan dari pihak suku dayak dan sempat terjadi insiden penyanderaan beberapa aparat kepolisian dan di telanjangi,kejadian ini terjadi sekitar tahun 2006/2007. Masalah ini akhirnya sampai terdengar oleh Gubernur Kalimantan Timur. Dan diadakan rapat tertutup untuk menyelesaikan masalah yang ternyata sudah bertahun - tahun tidak menemukan format penyelesaian yang tepat dan buntu. Akhirnya Gubernur menghimbau untuk pelaksanaan selanjutnya ditiadakan acara yang berpotensi melanggar hukum pidana.
OPINI
Menurut saya sebagai seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dan sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati segala peraturan hukum yang ada di Indonesia. Karen tanpa hukum segala sesuatu akan menjadi berantakan.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://politik.kompasiana.com/2010/05/12/ketika-ritual-adat-terjebak-dalam-pelanggaran-hukum-pidana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Me