NewsLine

Selamat datang di blog GiastaGinting... Semoga blog ini bermanfaat bagi anda.

Minggu, 07 Juni 2015

Profesi Dalam TSI dan Kode Etik Formal





Profesi Programmer dalam Teknologi Sistem Informasi

Profesionalisme Pada umumnya orang menggunakan istilah profesionalisme untuk menunjukkan etos kerja yang profesional. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki profesionalisme tinggi dapat dinilai sebagai jaminan bahwa orang atau kelompok orang tersebut memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi atas pekerjaan dan komunitas yang terkait dengan pekerjaannya tersebut. Dengan pengertian tersebut, profesionalisme dapat dipandang pula sebagai spirit atau bahkan sikap hidup yang dimiliki individu dan/ atau kelompok yang menempatkan pekerjaan sebagai hal yang perlu dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan seoptimal mungkin. Profesionalisme akan menentukan reputasi dan masa depan pekerjaan seseorang, sebab dengan menjunjung tinggi sikap hidup ini maka rasa hormat dan kepercayaan orang lain akan semakin meningkat, yang berarti juga akan meningkatkan nilai diri dan imbalan (reward).

Programmer adalah seseorang yang mempunyai pekerjaan menulis dan merancang program-program menggunakan bahasa-bahasa pemrograman komputer. Programmer merupakan seseorang atau sekelompok orang yang sudah sangat ahli di Bidang Komputer. Programmer juga bisa diartikan sebagai Seorang yang dapat membuat suatu atau sebuah program dengan sangat bagus dan teratur. Programmer membuat program di komputer untuk memajukan perkembangan teknologi dan membuat dunia teknologi menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Programmer :

  1. Tanggung jawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
  2. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
  3. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program.
  4. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.


Kode Etik Formal

Tugas Utama Seorang programer mempunyai peranan yang sangat vital untuk mengimplementasikan suatu analisis/rancangan menjadi program yang nyata dan bisa digunakan. Adapun tugas atau peranan seorang programer adalah sebagai berikut.
  • Membuat DataBase Sistem, Database dalam sistem ini merupakan kumpulan dari data-data yang diperlukan seorang programmer. Database merupakan inti utama dari program sistem informasi, Dengan pembuatan database secara lengkap maka seorang programmer dapat membuat suatu program. Selain itu database juga dapat dijadikan sebagai basis pengetahuan.
  • Implementasi SistemSeorang programer wajib dan harus mampu mngelelola script program agar dapat di implementasikan sesaui dengan analisi yang telah di buat. Dengan kata lain Tugas seorang programer adalah membuat coding yang sesuai dengan analisis.
  • Membuat User InterfaceProgramer juga mempunyai suatu kewajiban membuat user interface yang userfriendly. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menggunakan sistem informasi tersebut. Semakin mudah digunakan suatu program, maka nilai program itu akan semakin tinggi. Walaupun user interface merupakan rancangan seorang desainer, namun programer wajib memberikan masukan agar user interface tersebut dapat diimplementasikan secara sempurna.

Kewajiban Seorang Programmer
Seorang Programmer memiliki beberapahal yang wajib diketahui dan dipahami, yaitu :
  1. Memahami konsep dasar sistem operasi. Kebanyakan dari programmer Indonesia biasanya membuat aplikasi di atas sistem operasi, sehingga banyak yang berpendapat bahwa tidak perlu memahami cara kerja sistem operasi.
  2. Memahami konsep dasar jaringan. Sebuah aplikasi tidak dapat berjalan sendiri. Aplikasi tersebut pasti harus berhubungan dengan internet, melayani banyak pengguna.
  3. Memahami konsep dasar relational database. Setiap aplikasi pasti memiliki sebuah database dalam penyimpanan datanya untuk itu programmer khususnya Database Programmer ditekankan menguasai relational database.
  4. Karena sekarang jaman internet, maka wajib memahami protokol HTTP, FTP, POP3, SMTP, SSH. Protokol HTTP sekarang adalah protokol yang paling banyak digunakan di internet.
  5. Karena sekarang jaman globalisasi, maka wajib memahami Unicode. Unicode itu penting supaya aplikasi kita tetap bisa diinstal di komputer mana saja.
  6. Lebih dari satu bahasa pemrograman. Pemahaman lebih dari satu bahasa itu penting agar wawasan programmer lebih terbuka. Bahwa tidak ada bahasa yang one-fit-all.
  7. Cara menggunakan Version Control. Dalam dunia kerja, penggunaan version control adalah wajib. Ini standar (de facto) internasional. Jika mempunyai project opensource, baik di Sourceforge, Apache, Codehaus, dan semua hosting project opensource, pasti programmer akan diberikan version control.

Menjadi seorang programmer bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah. Mereka tidak hanya harus menguasai coding dan menghasilkan program maupun sebuah sistem, tetapi juga harus pintar dalam berkomunikasi dengan klien. Umumnya Programmer berusaha untuk memenuhi kemauan kliennya, tetapi tidak sedikit dari Programmer melupakan pengembangan ke depan dari suatu sistem atau program, apabila sudah dibuat dan ingin dirubah, harus merombak ulang seperti database dan lain-lain yang berakibat fatal. Jadi programmer harus bisa memikirkan matang-matang apa yang dibutuhkan klien dan prospek ke depan.
Seorang programmer pun harus mengerti serta pandai memahami kliennya. Tak semua klien itu sama. Apabila ada permintaan klien yang terlalu berlebihan, maka seorang Programmer haruslah bisa mengimbanginya. Tidak serta merta menuruti apa yang diinginkan kliennya, namun harus diimbangi dengan apa yang dibutuhkan dan apa yang harus dijalankan, sehingga tidak melenceng dari batasan-batasan tertentu. Terkait hal tersebut, dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik, menurut berbagai sumber ada beberapa yang harus diperhatikan dan berlaku saat ini, yaitu :

  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja. 
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain. 
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi. 
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.



REFERENSI
http://etikaprofesiit1.blogspot.com/
http://wedhusbross.blogspot.com/2011/10/kewajiban-seorang-programmer.html
https://teguhsudarmono.wordpress.com/category/etika-dan-profesionalisme-dalam-tsi/
https://rahman371.wordpress.com/2014/11/07/pengertian-programmer/
http://kuliah.dinus.ac.id/ika/asi3.html
https://ryanajib.wordpress.com/informatika/fungsi-seorang-programmer/
https://yusniaalfisyahrin.wordpress.com/2011/05/24/etika-seorang-programmer/

Jumat, 17 April 2015

PELANGGARAN UU-ITE PASAL 30 AYAT 3

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
      Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
         Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
 Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.


Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].

Pasal 30
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 46
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Sumber:

Follow Me