Orang-orang dari berbagai kalangan usia dan sosial kini bisa menyalurkan hobi menulisnya lewat internet. Medianya pun bermacam-macam : jejaring sosial (Social Network), media Blog, media dokumen online, Surel dari milis E-Mail, Chatting, atau bahkan lewat forum diskusi.
Akan tetapi dibalik kemudahan dan keefektifan internet tersebut, muncul masalah-masalah lain seperti penculikan, pelecehan, pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan, pembajakan, dll. Masih ingatkah anda dengan kasus Prita Mulyasari? Kasus yang hanya berawal dari e-mail keluhannya terhadap pelayanan salah satu RS Internasional yang kemudian menyebabkan ia masuk penjara karena dituntut oleh rumah sakit tersebut.
Di Indonesia sendiri hukum tertulis dalam penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan suatu etika berdasarkan kesadaran moral yang dirasakan penulis sehingga tidak ada kesalahpahaman. Boleh bebas berkreasi asal tidak keluar dari norma - norma yang ada dan berlaku di masyarakat.
Etika tidak bisa lepas dari norma yang mengikatnya. Dari suatu beban moral muncul suatu norma yang mengatur tata cara untuk melakukan sesatu dengan baik dan benar sesuai kaidah umum yang berlaku. Dari norma tersebut muncul etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap orang. Seperti halnya menulis, harus menjunjung etika penulisan di internet sesuai norma yang sudah ditetapkan. Berikut etika penulisan di internet yang baik dan benar agar pesan yang ingin kita sampaikan dapat tersalurkan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
Biasakan mencantumkan sumber tulisan Merupakan salah satu kesadaran moral yang sangat penting untuk mencantumkan setiap tulisan yang kita kutip dari blog orang lain, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan. Mencantumkan sumber bisa dengan menuliskan halaman webnya atau membuat “link back” ke situs sumber. Ini sangat penting dilakukan agar kita terbiasa menghargai hasil jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel dan juga sebagai pencegahan perilaku PLAGIAT yang tidak bertanggung jawab. Tulisan yang berisi sumber juga menandakan bahwa tulisan yang anda buat dapat dibuktikan kebenarannya yang otomatis dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pembaca anda.
Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Ketika kita menulis suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus. Dan jangan lupa menambahakan bukti-bukti otentik untuk mendukung isi tulisan kita seperti foto, link tulisan sumber, atau berkas pendukung lainnya. Hal ini bertujuan untuk antisipasi jika ada pihak lain yang ingin menuntut tulisan kita, kita memiliki bukti otentik yang dapat diklarifikasi dengan jelas untuk menyangkal tuduhannya.
Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Kadang atau bahkan sering kali orang menentukan kata kunci tetapi tidak sesuai dengan tujuan tulisan yang dibuat. Biasanya hal ini bertujuan hanya untuk mengejar rating Blog Reader agar blognya lebih populer. Tetapi di sisi pembaca, hal ini cukup mengganggu dan membuang – buang waktu si pembaca yang sedang mencari bahan sesuai keyword yang dicari. Anda bisa membayangkan betapa kecewanya kita ketika membuka situs web yang berisi keyword yang kita cari, yang muncul malah bertolak belakang dari itu seperti iklan, gosip selebriti dan hal lain yang mengganggu. Untuk itu buatlah keyword sesuai isi tulisan agar tidak mengecewakan si pembaca dan tentu saja menarik si pembaca agar terus membaca blog kita.
Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Dalam menulis terutama menulis di blog, tata cara bahasa dan isi harus jelas, sopan dan benar sesuai dengan EYD. Selain bertujuan untuk penegasan suatu objek secara kontekstual, juga menciptakan kesan yang baik bagi sang penulis blog. Dari tulisan buatannya, kita bisa mengetahui secara implisit kepribadian sang penulis. Tak jarang dewasa ini banyak blog yang dijadikan referensi penting bagi para penulis blog lain karena isi tulisannya yang bagus, benar dan sopan sesuai EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).
Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jangan pernah menulis sesuatu yang kebenarannya belum terbukti, apalagi hanya berupa isu dari mulut ke mulut. Dikhawatirkan tulisan di blog kita bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri. Dan akhirnya bisa menjerumuskan kita kedalam tindak pidana (penjara). Jadi jika ingin menulis berita – berita terutama berita yang sedang gencar diberitakan pastikan dahulu bukti beserta kebenarannya.
Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam menulis sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi. Jangan pernah melebih-lebihkan (hiperbolis) suatu artikel yang dapat menjadi salah tafsir. Oleh karena itu, jika kita ingin menulis sesuatu yang sifatnya publik, usahakan tidak melibatkan hanya satu sudut pandang saja, tetapi mengambil sudut pandang orang lain terutama dari para ahli. Dan jga usahakan untuk tidak berbohong dalam menulis artikel agar kepercayaan para pembaca terhadap blog ita tidak menurun.
Memperindah blog dengan templat dan pengaya (widget)
Selain di sisi isi penulisan, latar blog beserta pengayanya juga penting untuk mendukung isi tulisan anda. Jika tampilan blognya bagus, pembaca pasti senang membacanya. Usahakan pilih latar yang tidak terlalu mencolok dan mengganggu pengelihatan sehingga isi blog dapat terbaca dengan baik. Pilihlah templat blog sesuai dengan konten yang anda inginkan, misalnya jika blog anda berisi konten ilmu pengetahuan pilih templat yang berisi gambar buku dan alat-alat tulis, jika berisi tentang wisata pilih salah satu gambar objek wisata yang menurut anda bagus, dsb. Untuk pengaya pilih yang dekoratif sekaligus fungsional sehingga efektif. Jangan terlalu banyak menggunakan pengaya karena dikhawatirkan mengganggu koneksi untuk mengakses blog anda.
Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk langkah antisipatif, bacalah kebijakan privasi Blog Provider secara saksama dan hati-hati. Biasanya kebijakan tersebut berisi lisensi-lisensi atau peraturan yang haris diikuti oleh kita sebagai pengguna (user). Dari kebijakan ini kita bisa menemukan batasan-batasan yang telah ditetapkan sehingga kita tahu konsekwensinya jika kita melanggar ketetapan tersebut.
Tanggap atas komentar, saran, dan kritik dari pembaca
Sebagai penulis yang baik, pasti selalu berusaha menyediakan bahan tulisan yang menarik dan terbarukan sesuai dengan minat para pembaca. Jika ada beberapa pembaca mengirimkan beberapa komentar atau saran bahkan kritik, tanggapilah dengan sopan dan baik. Jangan lupa untuk memperbaiki sesatu yang dianggap pembaca kurang memuaskan agar kelangsungan blog tetap terjaga.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya etika yang harus di lihat:
- Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
- Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
- Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
- Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
- Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
- Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
- Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
kutipan sumber:
http://muchlaswas.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
http://gatotwicaksono-theflawlessofnote.blogspot.com/2012/03/kode-etik-tata-cara-penulisan-di.html